Banyak Berpuasa di Bulan Sya’ban
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Banyak Berpuasa di Bulan Sya'ban
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah, saat ini kita menginjak tanggal 1 Sya'ban. Namun kadang kaum muslimin belum mengetahui amalan-amalan yang ada di bulan tersebut. Juga terkadang kaum muslimin melampaui batas dengan melakukan suatu amalan yang sebenarnya tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Semoga dalam tulisan yang singkat ini, Allah memudahkan kami untuk membahas serba-serbi bulan Sya'ban.
Allahumma a'in wa yassir (Ya Allah, tolong dan mudahkanlah kami).
Keutamaan Bulan Sya'ban
Dari Usamah bin Zaid, beliau berkata, "Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama sebulan dari bulan-bulannya selain di bulan Sya'ban". Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
"Bulan Sya'ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan." (HR. An Nasa'i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, "Dalam hadits di atas terdapat dalil mengenai dianjurkannya melakukan amalan ketaatan di saat manusia lalai. Inilah amalan yang dicintai di sisi Allah." (Lathoif Al Ma'arif, 235)
Banyak Berpuasa di Bulan Sya'ban
Terdapat suatu amalan yang dapat dilakukan di bulan ini yaitu amalan puasa. Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri banyak berpuasa ketika bulan Sya'ban dibanding bulan-bulan lainnya selain puasa wajib di bulan Ramadhan.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya'ban." (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
'Aisyah radhiyallahu 'anha juga mengatakan,
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya'ban. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya'ban seluruhnya." (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Dalam lafazh Muslim, 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan,
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً.
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya'ban seluruhnya. Namun beliau berpuasa hanya sedikit hari saja." (HR. Muslim no. 1156)
Dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,
أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلاَّ شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ.
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya'ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan." (HR. Abu Daud dan An Nasa'i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Lalu apa yang dimaksud dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya'ban seluruhnya (Kaana yashumu sya'ban kullahu)?
Asy Syaukani mengatakan, "Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata "kullu" (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya). Alasannya, sebagaimana dinukil oleh At Tirmidzi dari Ibnul Mubarrok. Beliau mengatakan bahwa boleh dalam bahasa Arab disebut berpuasa pada kebanyakan hari dalam satu bulan dengan dikatakan berpuasa pada seluruh bulan." (Nailul Author, 7/148). Jadi, yang dimaksud Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa di seluruh hari bulan Sya'ban adalah berpuasa di mayoritas harinya.
Lalu Kenapa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak puasa penuh di bulan Sya'ban?
An Nawawi rahimahullah menuturkan bahwa para ulama mengatakan, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyempurnakan berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan agar tidak disangka puasa selain Ramadhan adalah wajib. "(Syarh Muslim, 4/161)
Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya'ban adalah karena puasa Sya'ban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Sya'ban. Karena puasa di bulan Sya'ban sangat dekat dengan puasa Ramadhan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma'arif, Ibnu Rajab, 233)
Hikmah di Balik Puasa Sya'ban
1. Bulan Sya'ban adalah bulan tempat manusia lalai. Karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan. Tatkalah manusia lalai, inilah keutamaan melakukan amalan puasa ketika itu. Sebagaimana seseorang yang berdzikir di tempat orang-orang yang begitu lalai dari mengingat Allah -seperti ketika di pasar-, maka dzikir ketika itu adalah amalan yang sangat istimewa. Abu Sholeh mengatakan, "Sesungguhnya Allah tertawa melihat orang yang masih sempat berdzikir di pasar. Kenapa demikian? Karena pasar adalah tempatnya orang-orang lalai dari mengingat Allah."
2. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berpuasa setiap bulannya sebanyak tiga hari. Terkadang beliau menunda puasa tersebut hingga beliau mengumpulkannya pada bulan Sya'ban. Jadi beliau shallallahu 'alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Sya'ban sedangkan di bulan-bulan sebelumnya beliau tidak melakukan beberapa puasa sunnah, maka beliau mengqodho'nya ketika itu. Sehingga puasa sunnah beliau menjadi sempurna sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
3. Puasa di bulan Sya'ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma'arif, hal. 234-243)
Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memudahkan kita mengikuti suri tauladan kita untuk memperbanyak puasa di bulan Sya'ban. Semoga dengan melakukan hal ini kita termasuk orang yang mendapat keutamaan yang disebutkan dalam hadits qudsi berikut.
وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
"Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya." (HR. Bukhari no. 2506). Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya (terkabulnya) do'a. (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad)
وَالله ُتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعٰلَمِيْنَ
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ،لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Diposkan oleh Ilham di 08:44 0 komentar
Puasa
Selasa, 26 Juli 2011
Senin, 04 Juli 2011
AMALAN-AMALAN SUNNAH DI BULAN RAMADHAN
AMALAN-AMALAN SUNNAH
DI BULAN RAMADHAN
Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat dinantikan oleh para pecinta akhirat. Hari-harinya penuh dengan segala keberkahan, setiap detik dan menit kita dipacu untuk tidak melewatkannya. Begitu mahal dan berharganya perjalanan dan ritme kehidupan selama bulan ramadhan ini. Alangkah ruginya apabila kita melepaskan peluang-peluang keemasan yang hadir di depan mata. Berikut adalah beberapa AMALAN SUNNAH DI BULAN RAMADHAN yang sangat dianjurkan selama melaksanakan ibadah puasa Ramadhan :[1]
1. Menyegerakan berbuka puasa
Apabila telah yakin terbenamnya matahari yang menandakan masuknya waktu maghrib, maka disunahkan untuk segera melaksanakan buka puasa(ta’jilul fitri). Menyegerakan berbuka puasa hendaklah jadi prioritas ketika waktu maghrib sudah tiba, dalam keadaan apapun. Apabila kondisi cuaca mendung dan tidak dapat mengetahui posisi matahari maka untuk zaman sekarang kita bisa menggunakan jadwal waktu sholat dan imsakiyah puasa. Diutamakan terlebih dahulu memakan makanan manis seperti tamr (kurma kering), rutob (kurma segar) dalam jumlah ganjil atau makanan manis yang lain.
فعن سَهْل بن سَعْد: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ، مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ”.
رواه البخاري ومسلم.
Sahabat Sahl bin Sa’d telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda; “ seseorang akan tetap berada dalam kebaikan apabila menyegerakan berbuka puasa.”[2]
فعن أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
رواه أبو داود، والحاكم وصححه، والترمذي وحسنه.
Dalam riwayat lain dari sahabat Anas bin Malik: bahwasanya Nabi saw berbuka puasa sebelum melaksanakan solat maghrib dengan beberapa rutob, apabila tidak ada maka baginda saw berbuka dengan tamr, apabila tidak ada maka baginda saw berbuka dengan minum beberapa teguk air saja.[3]
Sahabat Sulaiman bin ‘Amir meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda;” Apabila seseorang berbuka puasa, maka hendaklah ia berbuka dengan tamr, apabila tidak ada maka hendaklah ia berbuka dengan (minum) air, karena air itu suci.[4]
2. Berdo’a ketika berbuka puasa dan selama berpuasa
Seorang hamba yang sedang berpuasa kemudian melantunkan do’a ketika berbuka maka doanya termasuk yang pasti akan dimakbulkan. Ada beberapa riwayat yang menjelaskan tentang perkara tersebut.
روى ابن ماجه عن عبد الله بن عمرو بن العاص أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قال: إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash bahwa Nabi saw bersabda;” Bagi orang yang sedang berpuasa maka apabila berdo’a ketika berbuka maka doanya tidak ditolak.”[5]
Dalam riwayat lain Nabi saw bersabda;” Ada tiga golongan yang doa mereka tidak akan ditolak; orang yang berpuasa sehingga berbuka, seorang pemimpin yang adil dan do’a orang yang didzalimi.”[6]
Berikut lantunan do’a yang dianjurkan untuk dibaca oleh para shoimin ;
“ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ” (من حديث ابن عمر، رواه أبو داود، والنسائي في الكبرى، والحاكم وصححه، والدارقطني وحسنه)
Artinya: “Hilang sudah rasa haus, basah semua urat nadi, dan pahalanya disisi Allah Insya Allah” (Dari riwayat Ibnu Umar, diriwayatkan Abu Dawud dan Nasa’i dalam Sunan Kubra, dan al Hakim dan dia mensahihkannya, dan ad Daruqutni dan dia menghasankannya)
“اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ” (رواه أبو داود والبيهقي مرسلا، ورواه الطبراني موصولا من حديث أنس وأبي هريرة)
Artinya: “Ya Allah, hanya untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rizkimu aku berbuka” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad mursal, dan diriwayatkan Tabrani dengan sanad bersambung dari Anas dan Abu Hurairah)
3. Makan sahur dan mengakhirkannya
Makan sahur bisa dilakukan mulai dari pertengahan malam sehingga sebelum waktu subuh menjelang. Ada sebagian keluarga terutama yang tinggal di kota dan mempunyai kesibukan kerja harian/kantor biasa melaksanakan makan sahur ketika akan tidur malam/pertengahan malam dengan alasan menjaga waktu kerja pada besok harinya. Hal ini biasanya akan mengorbankan anak-anak yang terpaksa harus mengikuti jadwal orang tua, sementara daya tahan tubuh mereka lebih lemah dibandingkan orang dewasa.
Adapun yang dianjurkan dalam makan sahur ini adalah hendaklah kita mengakhirkan waktunya sehingga sebelum waktu subuh menjelang. Hikmah yang bisa kita ambil dari makan sahur adalah untuk menjaga stamina semasa berpuasa, jadi waktu yang sangat sesuai adalah di akhirkan. Sabda Nabi saw:[7]
اسْتَعِيْنُوا بِطَعَامِ السَّحَرِ عَلَى صِيَامِ النَّهَارِ، وَبِقَيْلُولَةِ النَّهَارِ عَلَى قِيَامِ الّليْلِ
“mintalah tolong (kekuatan) dari makan sahur untuk berpuasa di siang hari dan dengan qoilulah (tidur sebentar di siang hari) untuk melaksanakan qiyamullail di malam hari.”
Ketika makan sahur ada keberkahan, sehingga di anjurkan untuk tetap dilaksanakan walaupun hanya dengan seteguk air.[8] Walaupun dibenarkan untuk menyantap makan sahur sehingga masuk waktu subuh, tapi alangkah baiknya kalau disediakan beberapa menit sebagai jeda antara makan sahur dengan masuknya waktu solat subuh. Hal ini dijelaskan oleh baginda sendiri ketika bersama-sama dengan Ziad bin Tsabit makan sahur kemudian ada jeda sebelum beliau berdiri untuk melaksanakan solat subuh.[9] Dan itu kemudian menjadi dalil untuk melakukan imsak sekitar 10 menit sebelum azan subuh.
4. Meninggalkan perkataan kotor
Ibadah puasa adalah salah satu bentuk taqorrub seorang hamba kepada Allah swt. Puasa adalah bentuk latihan diri untuk mengatur dorongan-dorongan nafsu yang selalu mengajak kepada syahwat dan kesenangan duniawi sesaat. Maka, dalam proses ibadah puasa hendaklah kita senantiasa untuk membiasakan hal-hal yang dapat membantu jiwa lebih dekat Rabbul ‘izzati, seperti amalan-amalan soleh yang dilakukan lisan(ucapan), jinan(perasaan/hati) & arkan(perbuatan).
فعن أبي هريرة: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأكْلِ والشُّرْب ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللغو ، وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أحَدٌ أوْ جَهِلَ عَلَيْكَ ، فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ إني صَائِمٌ
Dari Abu hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda:” Berpuasa bukan hanya (menahan) dari makan dan minum, sesungguhnya berpuasa dari lagwun (perbuatan yang sia-sia) dan rofats (perkataan yang kotor)…[10]
Seorang hamba yang sedang beribadah puasa namun tidak dapat mengendalikan perkataannya, baik dengan cara mengejek, berbohong, ghibah dan namimah maka pahala puasanya akan hilang. Walaupun dari segi kewajiban sebagai seorang mukallaf sudah melaksanakan kewajibannya dan sah puasanya.[11]
عن أبي هريرة، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
5. Mandi junub sebelum waktu solat subuh
Seorang yang sedang berpuasa hendaklah dalam keadaan yang suci, oleh sebab itu apabila telah junub (karena jima’ atau ihtilam) di malam hari bulan Ramadan maka dianjurkan untuk segera mandi sebelum datangnya waktu subuh. Walaupun junub itu sendiri tidak membatalkan puasa tapi sebaiknya segera untuk bersuci.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Bahwa baginda Nabi saw junub karena jima’ dengan istri beliau. Kemudian beliau segera mandi dan berpuasa. [12]
Begitu juga wanita-wanita yang baru selesai haidh dan nifas apabila darah sudah berhenti keluar maka dianjurkan segera mandi.[13]
6. Memberi makan kepada orang yang berpuasa
Dianjurkan kepada orang-orang yang sedang berpuasa untuk memberikan ifthor kepada saudara-saudaranya yang juga sedang berpuasa. Ibadah puasa menjadi salah satu sarana untuk merekatkan jalinan persaudaraan diantara sesame umat Islam. Karena diantara hikmahnya adalah untuk ber empati terhadap kondisi yang sedang dihadapi oleh umat Islam, baik satu daerah ataupun berbeda wilayah. Pada realitanya tidak semua umat Islam berada dalam keadaan yang senang dengan fasilitas hidup. Masih banyak umat Islam yang berada dalam kesusahan dan terdzalimi. Pada bulan Ramadhan inilah saatnya kita menunjukan solidaritas terhadap mereka, saudara kita.
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barangsiapa yang memberikan ifthor kepada orang yang berpuasa maka pahalanya seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang tersebut.”[14]
7. Tidak melaksanakan al hijamah (bekam)
Menurut para ulama madhab Syafii, amalan berbekam akan menyebabkan lemahnya kondisi tubuh orang-orang yang berpuasa, oleh sebab itu mereka menganjurkan untuk tidak mengamalkannya selama bulan Ramadan.[15]
8. Memperluas hubungan silaturahim, berbuat ihsan terhadap sanak saudara dan memperbanyak sedekah terhadap fakir miskin.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ
“Bahwa Nabi saw adalah orang yang paling dermawan dalam kebaikan, terlebih lagi pada bulan Ramadan ketika sedang menemui Jibril.”[16]
9. Menyibukan diri dalam tholabul ilmi, tilawah al Qur’an dan dzikir.
Hendaklah orang-orang yang sedang berpuasa senantiasa menyibukan dirinya dalam hal-hal kebaikan semata. Para pecinta akhirat akan tenggelam dalam kesibukan beramal soleh selama bulan kemuliaan ini berlangsung. Apabila bulan Ramadan tiba maka target-target ibadah sudah terencana dengan baik. Sehingga detik-detik berharga dalam bulan rahmat ini tidak terlewatkan dengan sia-sia.
وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
“Malaikat Jibril menjumpai baginda Nabi saw pada setiap malam di bulan Ramadan, dan mengajarkannya al Qur’an.”[17]
10. ‘Itikaf
Para hamba Allah yang berpuasa hendaklah tidak mensia-siakan momen yang paling berharga selama bulan Ramadan, diantaranya dengan ber ‘itikaf terutama pada sepuluh hari terakhir (malam ke 21 dst). Dengan mengkhususkan diri berdiam selama beberapa hari di masjid untuk lebih ber mujahadah dalam ibadah, maka hal ini juga sebagai bentuk latihan pembentukan diri menjadi hamba Allah yang sedang mendekati Rabb nya. Baginda Nabi saw apabila datang sepuluh hari terakhir Ramadan maka beliau segera menyambutnya dengan penuh kekhusyuan. ‘Aisayah menceritakan dalam sebuah riwayat:[18]
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Bahwa Baginda Nabi saw apabila telah memasuki sepuluh terakhir (Ramadan) beliau menghidupkan malamnya dan membangunkan ahli keluarganya serta mengetatkan kainnya (tidak melakukan jima’).
Demikianlah beberapa AMALAN SUNNAH DI BULAN RAMADHAN dan keutamaan yang hendaknya kita sebagai para pecinta akhirat kembali hidupkan dalam setiap detik pada bulan Ramadan. Besar harapan dari penjelasan ini akan menyadarkan kita semua bahwa betapa penting dan berharganya waktu-waktu yang sama-sama kita lewati di bulan bonus ini. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
**sumber : Ust. Didi Turmudzi, Lc. MA – http://pks-malaysia.org
DI BULAN RAMADHAN
Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat dinantikan oleh para pecinta akhirat. Hari-harinya penuh dengan segala keberkahan, setiap detik dan menit kita dipacu untuk tidak melewatkannya. Begitu mahal dan berharganya perjalanan dan ritme kehidupan selama bulan ramadhan ini. Alangkah ruginya apabila kita melepaskan peluang-peluang keemasan yang hadir di depan mata. Berikut adalah beberapa AMALAN SUNNAH DI BULAN RAMADHAN yang sangat dianjurkan selama melaksanakan ibadah puasa Ramadhan :[1]
1. Menyegerakan berbuka puasa
Apabila telah yakin terbenamnya matahari yang menandakan masuknya waktu maghrib, maka disunahkan untuk segera melaksanakan buka puasa(ta’jilul fitri). Menyegerakan berbuka puasa hendaklah jadi prioritas ketika waktu maghrib sudah tiba, dalam keadaan apapun. Apabila kondisi cuaca mendung dan tidak dapat mengetahui posisi matahari maka untuk zaman sekarang kita bisa menggunakan jadwal waktu sholat dan imsakiyah puasa. Diutamakan terlebih dahulu memakan makanan manis seperti tamr (kurma kering), rutob (kurma segar) dalam jumlah ganjil atau makanan manis yang lain.
فعن سَهْل بن سَعْد: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ” لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ، مَا عَجَّلُوا الفِطْرَ”.
رواه البخاري ومسلم.
Sahabat Sahl bin Sa’d telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda; “ seseorang akan tetap berada dalam kebaikan apabila menyegerakan berbuka puasa.”[2]
فعن أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
رواه أبو داود، والحاكم وصححه، والترمذي وحسنه.
Dalam riwayat lain dari sahabat Anas bin Malik: bahwasanya Nabi saw berbuka puasa sebelum melaksanakan solat maghrib dengan beberapa rutob, apabila tidak ada maka baginda saw berbuka dengan tamr, apabila tidak ada maka baginda saw berbuka dengan minum beberapa teguk air saja.[3]
Sahabat Sulaiman bin ‘Amir meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda;” Apabila seseorang berbuka puasa, maka hendaklah ia berbuka dengan tamr, apabila tidak ada maka hendaklah ia berbuka dengan (minum) air, karena air itu suci.[4]
2. Berdo’a ketika berbuka puasa dan selama berpuasa
Seorang hamba yang sedang berpuasa kemudian melantunkan do’a ketika berbuka maka doanya termasuk yang pasti akan dimakbulkan. Ada beberapa riwayat yang menjelaskan tentang perkara tersebut.
روى ابن ماجه عن عبد الله بن عمرو بن العاص أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قال: إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash bahwa Nabi saw bersabda;” Bagi orang yang sedang berpuasa maka apabila berdo’a ketika berbuka maka doanya tidak ditolak.”[5]
Dalam riwayat lain Nabi saw bersabda;” Ada tiga golongan yang doa mereka tidak akan ditolak; orang yang berpuasa sehingga berbuka, seorang pemimpin yang adil dan do’a orang yang didzalimi.”[6]
Berikut lantunan do’a yang dianjurkan untuk dibaca oleh para shoimin ;
“ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ” (من حديث ابن عمر، رواه أبو داود، والنسائي في الكبرى، والحاكم وصححه، والدارقطني وحسنه)
Artinya: “Hilang sudah rasa haus, basah semua urat nadi, dan pahalanya disisi Allah Insya Allah” (Dari riwayat Ibnu Umar, diriwayatkan Abu Dawud dan Nasa’i dalam Sunan Kubra, dan al Hakim dan dia mensahihkannya, dan ad Daruqutni dan dia menghasankannya)
“اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ” (رواه أبو داود والبيهقي مرسلا، ورواه الطبراني موصولا من حديث أنس وأبي هريرة)
Artinya: “Ya Allah, hanya untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rizkimu aku berbuka” (Diriwayatkan Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad mursal, dan diriwayatkan Tabrani dengan sanad bersambung dari Anas dan Abu Hurairah)
3. Makan sahur dan mengakhirkannya
Makan sahur bisa dilakukan mulai dari pertengahan malam sehingga sebelum waktu subuh menjelang. Ada sebagian keluarga terutama yang tinggal di kota dan mempunyai kesibukan kerja harian/kantor biasa melaksanakan makan sahur ketika akan tidur malam/pertengahan malam dengan alasan menjaga waktu kerja pada besok harinya. Hal ini biasanya akan mengorbankan anak-anak yang terpaksa harus mengikuti jadwal orang tua, sementara daya tahan tubuh mereka lebih lemah dibandingkan orang dewasa.
Adapun yang dianjurkan dalam makan sahur ini adalah hendaklah kita mengakhirkan waktunya sehingga sebelum waktu subuh menjelang. Hikmah yang bisa kita ambil dari makan sahur adalah untuk menjaga stamina semasa berpuasa, jadi waktu yang sangat sesuai adalah di akhirkan. Sabda Nabi saw:[7]
اسْتَعِيْنُوا بِطَعَامِ السَّحَرِ عَلَى صِيَامِ النَّهَارِ، وَبِقَيْلُولَةِ النَّهَارِ عَلَى قِيَامِ الّليْلِ
“mintalah tolong (kekuatan) dari makan sahur untuk berpuasa di siang hari dan dengan qoilulah (tidur sebentar di siang hari) untuk melaksanakan qiyamullail di malam hari.”
Ketika makan sahur ada keberkahan, sehingga di anjurkan untuk tetap dilaksanakan walaupun hanya dengan seteguk air.[8] Walaupun dibenarkan untuk menyantap makan sahur sehingga masuk waktu subuh, tapi alangkah baiknya kalau disediakan beberapa menit sebagai jeda antara makan sahur dengan masuknya waktu solat subuh. Hal ini dijelaskan oleh baginda sendiri ketika bersama-sama dengan Ziad bin Tsabit makan sahur kemudian ada jeda sebelum beliau berdiri untuk melaksanakan solat subuh.[9] Dan itu kemudian menjadi dalil untuk melakukan imsak sekitar 10 menit sebelum azan subuh.
4. Meninggalkan perkataan kotor
Ibadah puasa adalah salah satu bentuk taqorrub seorang hamba kepada Allah swt. Puasa adalah bentuk latihan diri untuk mengatur dorongan-dorongan nafsu yang selalu mengajak kepada syahwat dan kesenangan duniawi sesaat. Maka, dalam proses ibadah puasa hendaklah kita senantiasa untuk membiasakan hal-hal yang dapat membantu jiwa lebih dekat Rabbul ‘izzati, seperti amalan-amalan soleh yang dilakukan lisan(ucapan), jinan(perasaan/hati) & arkan(perbuatan).
فعن أبي هريرة: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأكْلِ والشُّرْب ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللغو ، وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أحَدٌ أوْ جَهِلَ عَلَيْكَ ، فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ إني صَائِمٌ
Dari Abu hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda:” Berpuasa bukan hanya (menahan) dari makan dan minum, sesungguhnya berpuasa dari lagwun (perbuatan yang sia-sia) dan rofats (perkataan yang kotor)…[10]
Seorang hamba yang sedang beribadah puasa namun tidak dapat mengendalikan perkataannya, baik dengan cara mengejek, berbohong, ghibah dan namimah maka pahala puasanya akan hilang. Walaupun dari segi kewajiban sebagai seorang mukallaf sudah melaksanakan kewajibannya dan sah puasanya.[11]
عن أبي هريرة، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
5. Mandi junub sebelum waktu solat subuh
Seorang yang sedang berpuasa hendaklah dalam keadaan yang suci, oleh sebab itu apabila telah junub (karena jima’ atau ihtilam) di malam hari bulan Ramadan maka dianjurkan untuk segera mandi sebelum datangnya waktu subuh. Walaupun junub itu sendiri tidak membatalkan puasa tapi sebaiknya segera untuk bersuci.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
Bahwa baginda Nabi saw junub karena jima’ dengan istri beliau. Kemudian beliau segera mandi dan berpuasa. [12]
Begitu juga wanita-wanita yang baru selesai haidh dan nifas apabila darah sudah berhenti keluar maka dianjurkan segera mandi.[13]
6. Memberi makan kepada orang yang berpuasa
Dianjurkan kepada orang-orang yang sedang berpuasa untuk memberikan ifthor kepada saudara-saudaranya yang juga sedang berpuasa. Ibadah puasa menjadi salah satu sarana untuk merekatkan jalinan persaudaraan diantara sesame umat Islam. Karena diantara hikmahnya adalah untuk ber empati terhadap kondisi yang sedang dihadapi oleh umat Islam, baik satu daerah ataupun berbeda wilayah. Pada realitanya tidak semua umat Islam berada dalam keadaan yang senang dengan fasilitas hidup. Masih banyak umat Islam yang berada dalam kesusahan dan terdzalimi. Pada bulan Ramadhan inilah saatnya kita menunjukan solidaritas terhadap mereka, saudara kita.
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Barangsiapa yang memberikan ifthor kepada orang yang berpuasa maka pahalanya seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang tersebut.”[14]
7. Tidak melaksanakan al hijamah (bekam)
Menurut para ulama madhab Syafii, amalan berbekam akan menyebabkan lemahnya kondisi tubuh orang-orang yang berpuasa, oleh sebab itu mereka menganjurkan untuk tidak mengamalkannya selama bulan Ramadan.[15]
8. Memperluas hubungan silaturahim, berbuat ihsan terhadap sanak saudara dan memperbanyak sedekah terhadap fakir miskin.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ
“Bahwa Nabi saw adalah orang yang paling dermawan dalam kebaikan, terlebih lagi pada bulan Ramadan ketika sedang menemui Jibril.”[16]
9. Menyibukan diri dalam tholabul ilmi, tilawah al Qur’an dan dzikir.
Hendaklah orang-orang yang sedang berpuasa senantiasa menyibukan dirinya dalam hal-hal kebaikan semata. Para pecinta akhirat akan tenggelam dalam kesibukan beramal soleh selama bulan kemuliaan ini berlangsung. Apabila bulan Ramadan tiba maka target-target ibadah sudah terencana dengan baik. Sehingga detik-detik berharga dalam bulan rahmat ini tidak terlewatkan dengan sia-sia.
وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ
“Malaikat Jibril menjumpai baginda Nabi saw pada setiap malam di bulan Ramadan, dan mengajarkannya al Qur’an.”[17]
10. ‘Itikaf
Para hamba Allah yang berpuasa hendaklah tidak mensia-siakan momen yang paling berharga selama bulan Ramadan, diantaranya dengan ber ‘itikaf terutama pada sepuluh hari terakhir (malam ke 21 dst). Dengan mengkhususkan diri berdiam selama beberapa hari di masjid untuk lebih ber mujahadah dalam ibadah, maka hal ini juga sebagai bentuk latihan pembentukan diri menjadi hamba Allah yang sedang mendekati Rabb nya. Baginda Nabi saw apabila datang sepuluh hari terakhir Ramadan maka beliau segera menyambutnya dengan penuh kekhusyuan. ‘Aisayah menceritakan dalam sebuah riwayat:[18]
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Bahwa Baginda Nabi saw apabila telah memasuki sepuluh terakhir (Ramadan) beliau menghidupkan malamnya dan membangunkan ahli keluarganya serta mengetatkan kainnya (tidak melakukan jima’).
Demikianlah beberapa AMALAN SUNNAH DI BULAN RAMADHAN dan keutamaan yang hendaknya kita sebagai para pecinta akhirat kembali hidupkan dalam setiap detik pada bulan Ramadan. Besar harapan dari penjelasan ini akan menyadarkan kita semua bahwa betapa penting dan berharganya waktu-waktu yang sama-sama kita lewati di bulan bonus ini. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
**sumber : Ust. Didi Turmudzi, Lc. MA – http://pks-malaysia.org
Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Penyusun: Ummu Ziyad
Murajaah: Ust. Aris Munandar
Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.
1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)
2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)
3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)
Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.
Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.
Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah
Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.
Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)
Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.
Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.
Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah
Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.
Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)
Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.
—
Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.
Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.
Maraji’:
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008
***
Artikel muslimah.or.id
153Share
41 komentar • Kirim ke teman • 57,309
Murajaah: Ust. Aris Munandar
Kondisi fisik seorang wanita dalam menghadapi kehamilan dan saat-saat menyusui memang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya, kalori yang dibutuhkan untuk memberi asupan bagi sang buah hati adalah sama, yaitu sekitar 2200-2300 kalori perhari untuk ibu hamil dan 2200-2600 kalori perhari untuk ibu menyusui. Kondisi inilah yang menimbulkan konsekuensi yang berbeda bagi para ibu dalam menghadapi saat-saat puasa di bulan Ramadhan. Ada yang merasa tidak bermasalah dengan keadaan fisik dirinya dan sang bayi sehingga dapat menjalani puasa dengan tenang. Ada pula para ibu yang memiliki kondisi fisik yang lemah yang mengkhawatirkan keadaan dirinya jika harus terus berpuasa di bulan Ramadhan begitu pula para ibu yang memiliki buah hati yang lemah kondisi fisiknya dan masih sangat tergantung asupan makanannya dari sang ibu melalui air susu sang ibu.
Kedua kondisi terakhir, memiliki konsekuuensi hukum yang berbeda bentuk pembayarannya.
1. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya Saja Bila Berpuasa
Bagi ibu, untuk keadaan ini maka wajib untuk mengqadha (tanpa fidyah) di hari yang lain ketika telah sanggup berpuasa.
Keadaan ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. Sebagaimana dalam ayat,
“Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al Baqarah[2]:184)
Berkaitan dengan masalah ini, Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya.” (al-Mughni: 4/394)
2. Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan Dirinya dan Buah Hati Bila Berpuasa
Sebagaimana keadaan pertama, sang ibu dalam keadaan ini wajib mengqadha (saja) sebanyak hari-hari puasa yang ditinggalkan ketika sang ibu telah sanggup melaksanakannya.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami (ulama Syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka dia berbuka dan mengqadha. Tidak ada fidyah karena dia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) dia berbuka dan mengqadha, tanpa ada perselisihan (di antara Syafi’iyyah).’” (al-Majmu’: 6/177, dinukil dari majalah Al Furqon)
3 .Untuk Ibu Hamil dan Menyusui yang Mengkhawatirkan Keadaan si Buah Hati saja
Dalam keadaan ini, sebenarnya sang ibu mampu untuk berpuasa. Oleh karena itulah, kekhawatiran bahwa jika sang ibu berpuasa akan membahayakan si buah hati bukan berdasarkan perkiraan yang lemah, namun telah ada dugaan kuat akan membahayakan atau telah terbukti berdasarkan percobaan bahwa puasa sang ibu akan membahayakan. Patokan lainnya bisa berdasarkan diagnosa dokter terpercaya – bahwa puasa bisa membahayakan anaknya seperti kurang akal atau sakit -. (Al Furqon, edisi 1 tahun 8)
Untuk kondisi ketiga ini, ulama berbeda pendapat tentang proses pembayaran puasa sang ibu. Berikut sedikit paparan tentang perbedaan pendapat tersebut.
Dalil ulama yang mewajibkan sang ibu untuk membayar qadha saja.
Dalil yang digunakan adalah sama sebagaimana kondisi pertama dan kedua, yakni sang wanita hamil atau menyusui ini disamakan statusnya sebagaimana orang sakit. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Bin Baz dan Syaikh As-Sa’di rahimahumallah
Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk membayar fidyah saja.
Dalill yang digunakan adalah sama sebagaimana dalil para ulama yang mewajibkan qadha dan fidyah, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)
dan perkataan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)
Dan ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil bahwa wanita hamil dan menyusui hanyaf membayar fidyah adalah, “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar diyah (yaitu) membayar makan satu orang miskin.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 184)
Hal ini disebabkan wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan anaknya dianggap sebagai orang yang tercakup dalam ayat ini.
Pendapat ini adalah termasuk pendapat yang dipilih Syaikh Salim dan Syaikh Ali Hasan hafidzahullah.
Dalil ulama yang mewajibkan sang Ibu untuk mengqadha dengan disertai membayar fidyah
Dalil sang ibu wajib mengqadha adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqadha di hari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajibnya mengqadha puasa ini karena tidak ada dalam syari’at yang menggugurkan qadha bagi orang yang mampu mengerjakannya.
Sedangkan dalil pembayaran fidyah adalah para ibu pada kondisi ketiga ini termasuk dalam keumuman ayat berikut,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…” (Qs. Al-Baqarah [2]:184)
Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan Ibnu Abbas radhiallahu’anhu, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Bani dalam Irwa’ul Ghalil). Begitu pula jawaban Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya, beliau menjawab, “Hendaklah berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari yang ditinggalkan.”
Adapun perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhuma yang hanya menyatakan untuk berbuka tanpa menyebutkan wajib mengqadha karena hal tersebut (mengqadha) sudah lazim dilakukan ketika seseorang berbuka saat Ramadhan.
—
Demikian pembahasan tentang qadha dan fidyah yang dapat kami bawakan. Semoga dapat menjadi landasan bagi kita untuk beramal. Adapun ketika ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, maka ketika saudari kita menjalankan salah satu pendapat ulama tersebut dan berbeda dengan pendapat yang kita pilih, kita tidak berhak memaksakan atau menganggap saudari kita tersebut melakukan suatu kesalahan.
Semoga Allah memberikan kesabaran dan kekuatan bagi para Ibu untuk tetap melaksanakan puasa ataupun ketika membayar puasa dan membayar fidyah tersebut di hari-hari lain sambil merawat para buah hati tercinta. Wallahu a’alam.
Maraji’:
Majalah As Sunnah Edisi Khusus Tahun IX/1426H/2005M
Majalah Al Furqon Edisi 1 Tahun VII 1428/2008
Majalah Al Furqon Edisi Khusus Tahun VIII 1429/2008
Kajian Manhajus Salikin, 11 Desember 2006 bersama Ust. Aris Munandar hafidzahullah
Panduan dan Koreksi Ibadah-Ibadah di Bulan Ramadhan, Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah. Majelis Ilmu. Cet 1 2008
***
Artikel muslimah.or.id
153Share
41 komentar • Kirim ke teman • 57,309
Cara Membayar Fidyah
Pertanyaan :
Assalamu’alaykum
Ana mau tanya beberapa pertanyaan seputar puasa ramadhan:
- Apakah membayar fidyah (orang tua yang sudah renta) harus dibayarnya setiap hari selama bulan ramadhan? kapan waktunya?
- Apakah boleh membayar fidyah di akhir bulan ramadhan/sesudah bulan ramadhan dengan sekaligus?
- Dan bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? mohon dijelaskan dengan dalilnya ya!
Jazakumullahu khairan
Yasser Afif < …. @yahoo.co.id>
Jawaban :
(dijawab oleh : Abu ‘Amr Ahmad)
a. Membayar fidyah ada dua cara :
Cara Pertama, dibayar secara satu per satu atau bertahap/dicicil. Dengan syarat dia harus sudah melalui / melewati hari yang ia tidak berpuasa padanya. Gambarannya :
- Dia memberi makan kepada satu orang miskin untuk tiap hari yang ia tinggalkan. Misalnya : Dia tidak berpuasa pada hari ke-3, maka pada maghrib hari ketiga tersebut dia memberi makan satu orang miskin. Berikutnya hari ke-4 dia juga tidak berpuasa, maka pada maghrib hari ke-4 tersebut dia memberi makan satu orang miskin. … dst.
- Atau bisa juga dikumpulkan beberapa hari yang ia tinggalkan. Misalnya dia tidak berpuasa hari ke-10 sampai ke-29. Pada hari ke-15 dia bayar fidyah untuk hari ke-10 sampai ke-15. Kemudian pada hari ke-25 dia bayar fidyah untuk hari ke-16 hingga hari ke-25. Lalu pada hari ke-29 ia bayar fidyah untuk hari ke-26 hingga ke-29.
Cara Kedua, dibayar sekaligus. Yaitu setelah ia melalui semua hari yang ia tidak berpuasa padanya, maka ia mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan. Misalnya seseorang tidak berpuasa sebulan penuh. Maka dia memberi makan 30 orang miskin.
Shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka beliau memberi makan 30 orang miskin. (diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4194. Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu juga pernah membayar fidyah untuk tiap hari yang beliau tinggalkan. (lihat Fathul Bari VII/180).
* Membayar Fidyah boleh dilakukan ketika masih dalam bulan Ramadhan, boleh juga dilakukan di luar Ramadhan. Ketika di luar Ramadhan, boleh dicicil boleh juga sekaligus.
* * *
b. Adapun membayar fidyah dalam bentuk uang, maka hukumnya tidak boleh. Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)
Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :
“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. …. Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang). Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang. Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan :
1. Fidyah untuk orang yang tidak mampu berpuasa boleh dibayarkan setiap hari selama bulan Ramadhan. Waktunya adalah ketika berbuka pada hari yang bersangkutan.
2. Fidyah boleh juga dibayarkan dicicil beberapa hari sekaligus.
3. fidyah boleh juga dibayarkan sekaligus selama satu bulan.
4. Syarat terpenting untuk bisa membayar fidyah adalah sudah terlalui/terlewatinya hari yang ia tidak berpuasa padanya.
5. Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah membayar fidyah dengan satu per satu, pernah juga sekaligus.
6. Bahwa membayar fidyah harus dalam bentuk makanan. Tidak boleh digantikan dalam bentuk uang.
7. Kaidah penting : apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
http://www.assalafy.org/mahad/?p=349#more-349
Pembayaran Fidyah
Muraja’ah: Ust. Aris Munandar
Setelah mengetahui hukum tentang pembayaran puasa bagi ibu hamil dan menyusui, kini kita lengkapi ilmu kita tentang cara pembayaran fidyah.
Jenis dan Kadar Fidyah
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,
Pendapat pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri.
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.
Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”
Cara Pembayaran:
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua.
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.
Wallahu a’lam
Disusun ulang dari majalah As Sunnah Edisi Khusus tahun IX dengan berbagai tambahan dari kitab Al Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah cet. 2, 2006
***
Artikel muslimah.or.id
Assalamu’alaykum
Ana mau tanya beberapa pertanyaan seputar puasa ramadhan:
- Apakah membayar fidyah (orang tua yang sudah renta) harus dibayarnya setiap hari selama bulan ramadhan? kapan waktunya?
- Apakah boleh membayar fidyah di akhir bulan ramadhan/sesudah bulan ramadhan dengan sekaligus?
- Dan bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? mohon dijelaskan dengan dalilnya ya!
Jazakumullahu khairan
Yasser Afif < …. @yahoo.co.id>
Jawaban :
(dijawab oleh : Abu ‘Amr Ahmad)
a. Membayar fidyah ada dua cara :
Cara Pertama, dibayar secara satu per satu atau bertahap/dicicil. Dengan syarat dia harus sudah melalui / melewati hari yang ia tidak berpuasa padanya. Gambarannya :
- Dia memberi makan kepada satu orang miskin untuk tiap hari yang ia tinggalkan. Misalnya : Dia tidak berpuasa pada hari ke-3, maka pada maghrib hari ketiga tersebut dia memberi makan satu orang miskin. Berikutnya hari ke-4 dia juga tidak berpuasa, maka pada maghrib hari ke-4 tersebut dia memberi makan satu orang miskin. … dst.
- Atau bisa juga dikumpulkan beberapa hari yang ia tinggalkan. Misalnya dia tidak berpuasa hari ke-10 sampai ke-29. Pada hari ke-15 dia bayar fidyah untuk hari ke-10 sampai ke-15. Kemudian pada hari ke-25 dia bayar fidyah untuk hari ke-16 hingga hari ke-25. Lalu pada hari ke-29 ia bayar fidyah untuk hari ke-26 hingga ke-29.
Cara Kedua, dibayar sekaligus. Yaitu setelah ia melalui semua hari yang ia tidak berpuasa padanya, maka ia mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan. Misalnya seseorang tidak berpuasa sebulan penuh. Maka dia memberi makan 30 orang miskin.
Shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu ketika beliau sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa, maka beliau memberi makan 30 orang miskin. (diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4194. Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu juga pernah membayar fidyah untuk tiap hari yang beliau tinggalkan. (lihat Fathul Bari VII/180).
* Membayar Fidyah boleh dilakukan ketika masih dalam bulan Ramadhan, boleh juga dilakukan di luar Ramadhan. Ketika di luar Ramadhan, boleh dicicil boleh juga sekaligus.
* * *
b. Adapun membayar fidyah dalam bentuk uang, maka hukumnya tidak boleh. Karena dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al-Baqarah : 184)
Seorang ‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan serupa beliau menjawab sebagai berikut :
“Wajib atas kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. …. Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan dirham (uang). Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa diganti dalam bentuk uang. Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh dalil.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan :
1. Fidyah untuk orang yang tidak mampu berpuasa boleh dibayarkan setiap hari selama bulan Ramadhan. Waktunya adalah ketika berbuka pada hari yang bersangkutan.
2. Fidyah boleh juga dibayarkan dicicil beberapa hari sekaligus.
3. fidyah boleh juga dibayarkan sekaligus selama satu bulan.
4. Syarat terpenting untuk bisa membayar fidyah adalah sudah terlalui/terlewatinya hari yang ia tidak berpuasa padanya.
5. Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah membayar fidyah dengan satu per satu, pernah juga sekaligus.
6. Bahwa membayar fidyah harus dalam bentuk makanan. Tidak boleh digantikan dalam bentuk uang.
7. Kaidah penting : apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
http://www.assalafy.org/mahad/?p=349#more-349
Pembayaran Fidyah
Muraja’ah: Ust. Aris Munandar
Setelah mengetahui hukum tentang pembayaran puasa bagi ibu hamil dan menyusui, kini kita lengkapi ilmu kita tentang cara pembayaran fidyah.
Jenis dan Kadar Fidyah
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,
Pendapat pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri.
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.
Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”
Cara Pembayaran:
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua.
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.
Wallahu a’lam
Disusun ulang dari majalah As Sunnah Edisi Khusus tahun IX dengan berbagai tambahan dari kitab Al Wajiz, Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi. Pustaka As-Sunnah cet. 2, 2006
***
Artikel muslimah.or.id
Langganan:
Postingan (Atom)